Untuk melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 61 Tahun 2010, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui beberapa Keputusan Menteri Agama (KMA). Keputusan terakhir adalah KMA No. 657 Tahun 2021. Struktur PPIDStruktur PPID Kementerian Agama dibagi menjadi:
Atasan PPIDAtasan PPID adalah pejabat pimpinan di masing-masing unit, antara lain Sekjen, Irjen, Dirjen, Kepala Kanwil, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua PTKN, dan Kepala Balai. Pedoman & TugasSelain struktur organisasi, KMA No. 92 Tahun 2019 mengatur Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID. Pedoman ini menjadi acuan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Tugas utama PPID adalah menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, melayani, serta mengamankan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama. |
![]() |
Sekretariat PPID |
0355-321907 |