Profil PPID


Untuk melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan PP No. 61 Tahun 2010, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui beberapa Keputusan Menteri Agama (KMA). Keputusan terakhir adalah KMA No. 657 Tahun 2021.

Struktur PPID

Struktur PPID Kementerian Agama dibagi menjadi:

  • PPID Utama: Biro Humas, Data, dan Informasi Sekretariat Jenderal.
  • PPID Unit:
    • Eselon I Pusat (Sekretaris, Kepala Biro, atau Kepala Satuan Kerja)
    • Kantor Wilayah Kemenag Provinsi (34 unit)
    • Kementerian Agama Kabupaten/Kota (512 unit)
    • Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (Universitas, Institut, Sekolah Tinggi)
    • Balai Litbang Agama (3 unit) dan Balai Diklat Keagamaan (14 unit)

Atasan PPID

Atasan PPID adalah pejabat pimpinan di masing-masing unit, antara lain Sekjen, Irjen, Dirjen, Kepala Kanwil, Kepala Kemenag Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua PTKN, dan Kepala Balai.

Pedoman & Tugas

Selain struktur organisasi, KMA No. 92 Tahun 2019 mengatur Pedoman Layanan Informasi Publik bagi PPID dan Atasan PPID. Pedoman ini menjadi acuan dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.

Tugas utama PPID adalah menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, melayani, serta mengamankan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama.




Hubungi Kami



 Sekretariat PPID
 Jl. Pahlawan No. III/2, Rejoagung Tulungagung Jawa Timur


 0355-321907